Berita Siantar Terkini

Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

Hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada 27 April 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Selanjutnya mereka berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Kota Medan, pada hari buruh Jumat (1/5/2026). 

Mereka menuntut transparansi dan menuding adanya pembiaran rokok ilegal di Siantar-Simalungun. Sementara, di daerah lain di Sumut, Bea dan Cukai seakan bertindak tegas dengan melakukan razia.

Awalnya aksi berlangsung panas karena pintu gerbang tidak dibuka. 

Massa menuding Bea Cukai ikut bermain. 

Setelah negosiasi, mahasiswa akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor dengan pengawalan polisi.

Dialog sempat memanas ketika seorang pria yang mengaku Humas Bea Cukai beradu argumen dengan mahasiswa.

Situasi berhasil diredakan oleh polisi.

Akhirnya, Kabid Sekretariat Bea Cukai, Imron, menemui mahasiswa dan berdialog di halaman kantor.

Imron menyampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Ia menyebutkan bahwa hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Namun, mahasiswa menilai jawaban tersebut belum transparan.

Mereka menuntut data akurat mengenai pedoman rokok ilegal, kerugian negara, dan pelaku kejahatan.

Akhirnya disepakati akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 4 Mei 2026 mendatang.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam aksi mahasiswa ini, agar Bea Cukai membuka data secara transparan dan menindak tegas jaringan rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Ternyata Sudah Ada Laporan ILAJ

Terpisah, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0149/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan itu, ILAJ juga menyeret oknum Kepala Bea dan Cukai Pematangsiantar berinisial R.H.H atas dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Dalam investigasi yang dilakukan tim ILAJ sejak September hingga Oktober 2025, menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.

Peredaran tersebut berlangsung secara masif dan terbuka, diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial N Sinaga.

Menurut ILAJ, sejumlah rokok yang diduga ilegal di antaranya merek MAGNA dan SKY didistribusikan melalui gudang tertutup di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari gudang penampungan di Tapian Dolok tersebut, lalu disebarkan ke berbagai wilayah seperti Siantar Timur, Siantar Utara, Tapian Dolok, Dolok Pardamean, hingga Tanah Jawa. Rokok ilegal ini dijual bebas di warung serta kios eceran.

Skala Peredaran yang Sangat Merugikan Negara

ILAJ mencatat peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 100.000 bungkus per bulan.

Harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yakni sekitar Rp10.000 per bungkus, sehingga menarik minat konsumen.

Distribusi dilakukan secara rutin menggunakan mobil box maupun kendaraan pribadi.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan perhitungan ILAJ:

- Minimal Rp2,24 miliar per tahun


- Realistis sekitar Rp4,6 miliar per tahun


- Dalam kurun 3–5 tahun bisa mencapai Rp90 hingga Rp100 miliar


- Kerugian tersebut berasal dari hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Atas besarnya kerugian keuangan negara ini, ILAJ mendesak Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

- Melakukan investigasi menyeluruh


- Menindak jaringan distribusi
Melakukan audit internal terhadap Bea dan Cukai Pematangsiantar


- Memeriksa oknum pejabat yang diduga terlibat


- ILAJ menyatakan siap memberikan keterangan tambahan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Bahkan, ILAJ meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan untuk menindak tegas bawahannya di Bea dan Cukai karena diduga melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. "Menkeu Purbaya, tindak itu para oknum-oknum anggotamu di Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar karena diduga membiarkan bocornya keuangan negara,"tegas Fawer.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved