Sama seperti Tahun lalu, Siantar Targetkan PBB P-2 Rp 12,5 Miliar
Alwi mengatakan, pada tahun 2026 ini DKP yang diserahkan yakni 106 eksemplar dan SPPT PBB P-2 sebanyak 93.542 lembar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol menyampaikan, saat ini Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan SPPT PBB P-2 telah disampaikan kepada kecamatan dan kelurahan, agar dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu.
Ada pun Pemko Pematangsiantar pada tahun 2026 ini menargetkan pendapatan dari sektor PBB P-2 adalah Rp 12,5 miliar. Target ini dinilai realistis dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Alwi mengatakan, pada tahun 2026 ini DKP yang diserahkan yakni 106 eksemplar dan SPPT PBB P-2 sebanyak 93.542 lembar. Untuk pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar, lanjut Alwi, yakni 20 persen.
"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2025," kata Alwi.
“Sedangkan tarif PBB P-2 Kota Pematangsiantar, untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen. Sedangkan untuk NJOP di atas Rp 1 miliar, besarnya 0,2 persen,” sebut Alwi.
Baca juga: Bapenda Sumut Sebut masih Terapkan Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik
Alwi juga mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Tahun 2026 di Kota Pematangsiantar yakni 31 Oktober 2026. Sedangkan batas penyampaian SPPT PBB P-2 ke masyarakat tanggal 31 Mei 2026.
Alwi memaparkan, target dan realisasi PBB P-2 Kota Pematangsiantar tahun 2023-2025. Pada tahun 2023, target Rp 11 miliar, realisasi Rp 8.905.661.280 (80,96 persen), tahun 2024 target Rp 12,5 miliar, realisasi Rp 10.386.768.966 (83,094 persen), dan tahun 2025 target Rp 12,5 miliar, realisasi Rp10.929.645.394 (87,437 persen). Pada tahun 2026, target tetap di angka Rp 12,5 miliar.
Penyerahan DKP dan SPPT PBB-P2 kepada delapan camat se-Kota Pematangsiantar dilaksanakan di Ruang Serbaguna Setdako Pematangsiantar telah berlangsung pada Senin (27/4/2026) siang.
Sebagaimana diketahui, PBB P-2 berkontribusi sebesar 8,21 persen atau sebesar Rp 12,5 miliar, dari total target pajak daerah yaitu Rp 152,2 miliar.
| Pemko Siantar Rencana Usulkan DAK Bus Feeder untuk Dukung Operasi Terminal Tanjung Pinggir |
|
|---|
| Instruksi Mendagri, Pemko Siantar Hibahkan Rp 25 Miliar Untuk Bener Meriah |
|
|---|
| Hasil Uji Makalah Seleksi Eselon II Pemko Siantar, Sejumlah nama PNS Lolos Tahap Berikutnya |
|
|---|
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Pemko Siantar Gelar Pesta Rakyat Selama 4 Hari, Peringati Hari Jadi Kota ke-155 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-Kepala-BPKPD-Kota-Pematangsiantar-Alwi-Andrian-Lumbangaol-11.jpg)