Breaking News

Berita Siantar Terkini

Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

Hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku telah resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada 27 April 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Selanjutnya mereka berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Kota Medan, pada hari buruh Jumat (1/5/2026). 

Mereka menuntut transparansi dan menuding adanya pembiaran rokok ilegal di Siantar-Simalungun. Sementara, di daerah lain di Sumut, Bea dan Cukai seakan bertindak tegas dengan melakukan razia.

Awalnya aksi berlangsung panas karena pintu gerbang tidak dibuka. 

Massa menuding Bea Cukai ikut bermain. 

Setelah negosiasi, mahasiswa akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor dengan pengawalan polisi.

Dialog sempat memanas ketika seorang pria yang mengaku Humas Bea Cukai beradu argumen dengan mahasiswa.

Situasi berhasil diredakan oleh polisi.

Akhirnya, Kabid Sekretariat Bea Cukai, Imron, menemui mahasiswa dan berdialog di halaman kantor.

Imron menyampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Ia menyebutkan bahwa hingga tahun 2026, sebanyak 471.262 batang rokok ilegal telah dimusnahkan dan pelakunya dikenakan denda sesuai ketentuan hukum.

Namun, mahasiswa menilai jawaban tersebut belum transparan.

Mereka menuntut data akurat mengenai pedoman rokok ilegal, kerugian negara, dan pelaku kejahatan.

Akhirnya disepakati akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 4 Mei 2026 mendatang.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved