Breaking News
Kamis, 9 Juli 2026

Medan Terkini

NASIB Anak Mantan Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Berdampak Rugikan PTPN

Hakim menyatakan perbuatan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak itu tidak terbukti bersalah

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas M Eslo Simanjuntak dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib M Eslo Simanjuntak bisa menghirup udara bebas usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Medan.

Anak dari mantan Dandim Pematangsiantar itu dianggap tak bersalah dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, yang ada di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026) sore.

Baca juga: Mafia Pemicu Blackout Sumatera Mulai Terbongkar? Polri Geledah Rumah di Sentul, Sita Rp 476 M

Hakim menyatakan perbuatan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 UU Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Prajurit TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Tadi Malam, Mabes TNI Jelaskan soal Perlindungan Jaksa

Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ucap Yusafrihardi.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar Yusafrihardi.

Setelah membacakan putusan, Yusafrihardi mengatakan bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Eslo masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU.

Baca juga: Profil Mohammad Yusafrihardi Girsang, Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Dandim Terdakwa Dugaan Korupsi

Sebelumnya, JPU menuntut Eslo tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Eslo telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, Eslo dan penasihat hukumnya membantah serta meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak Eslo mengeklaim, kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Profil Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Quarter-final - Quarter Final
Jumat, 10 Juli 2026 | 03:00 WIB
France
Prancis
VS
Morocco
Maroko
Quarter-final - Quarter Final
Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Belgium
Belgia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved