Berita Viral
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM Bersubsidi di NTT, Pemprov Sumut Justru Berbalik
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh pajak, Pemprov Sumut mengadakan sejumlah program
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com - Berbeda dengan aturan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara justru berbalik terkait larangan penunggak Pajak Kendaran Bermotor (PKB) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Larangan yang juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah itu mulai diterapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Baca juga: Harga Bahan Pokok dan Sayuran Mulai Turun, Mitra MBG Merasa Kecewa, Demo Bagi-bagi Sawi
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Melki menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya taat pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.
Menurutnya, setiap masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Sabu 25 Kilogram di Medan: Modus Baru dalam Speaker Mobil
Pemprov Sumut Justru Fokus Gebyar Pajak
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerh (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut belum ada rencana membuat aturan seperti Provinisi NTT.
Dijelaskannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh pajak, Pemprov Sumut mengadakan sejumlah program. Satu diantaranya adalah Gebyar Pajak dan Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (Gas-Ken).
"Kita tidak ada buat seperti itu, tidak ada arahan ke sana(kebijakan seperti NTT)," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Sutan mengatakan pada tahun ini pihaknya terus memaksimalkan program yang telah berjalan di tahun 2026.
"Kita hingga saat ini masih fokus ke program Gebyar Pajak yang sudah berjalan pada triwulan satu. Dan sedang berjalan ke triwulan dua," ucapnya.
Baca juga: Diviralkan Dulu, Jalan Tirto Sari Medan Tembung yang Sempat Diblokir Warga Mulai Proses Perbaikan
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM Di NTT
Pemprov Sumut
| ALASAN Camat di Boyolali Kirim Video Dirinya Telanjang ke Mantan Karyawati, Pengakuan Korban Beda |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengungkapan Sabu 25 Kilogram di Medan: Modus Baru dalam Speaker Mobil |
|
|---|
| KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan PUTR Langkat, Gubernur Bobby: ASN Harus Melayani Rakyat |
|
|---|
| PILU Rinim Sirait Dibunuh Anak Perempuannya, Pelaku Histeris Usai Beraksi, Lama tak Tinggal Bersama |
|
|---|
| LAKA Maut Bus Pelangi di Tol Pekanbaru, Balita 2 Tahun Asal Sumut Tewas, Belasan Orang Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERTAMAX-NAIK-Pengendara-motor-saat-mengisi-BBM-jenis-Pertamax-92.jpg)