Berita Viral
NASIB Adam Deni Usai Rusak Ruko di Jakut Ditahan Polisi, Soroti Pamer Senjata Airsoft Gun
Budi mengatakan, penangkapan Adam dilakukan berdasarkan laporan korban dan pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Polres Metro Jakarta Utara menahan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka atau ADG, setelah diduga mengamuk di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan Adam dilakukan berdasarkan laporan korban dan pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: KPK Didesak Turun Tangan Selidiki Pasar Induk di Marelan, Dibangun Puluhan Miliar Rusak Parah
Tak hanya merusak fasilitas ruko, Adam juga diduga mengintimidasi korban.
"Tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," kata Budi.
Tidak berhenti di situ, sehari kemudian atau pada Kamis (18/6/2026), Adam kembali mendatangi ruko tersebut dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," tutur Budi.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi dendam pribadi.
Baca juga: PANTAS Pabrik Mainan di Johor Terbakar, Minim Fasilitas Keselamatan, Didesak Bayar Kompensasi Warga
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Diketahui, Adam Deni sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum dalam perkara yang melibatkan politikus partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda.
Baca juga: KASUS Bullying Brutal di SMP Lubuklinggau, Siswi Dipukuli dan Kepalanya Dipijak-pijak, Kini Berdamai
Sementara pada perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.
Sosok Adam Deni
| KASUS Bullying Brutal di SMP Lubuklinggau, Siswi Dipukuli dan Kepalanya Dipijak-pijak, Kini Berdamai |
|
|---|
| Anggaran Minum Wali Kota Medan Rp 1,1 Miliar Jadi Sorotan, Setda: Bukan Realisasi Belanja |
|
|---|
| Ratusan Honorer Fiktif Terbongkar, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Tersangka |
|
|---|
| TAK Terima Divonis 12 Tahun Penjara Aniaya Pacar Hingga Tewas di Medan, David Chandra Ajukan Banding |
|
|---|
| API Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Pabrik Mainan di Medan Johor, Damkar Luar Kota Ikut Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Adam-Deni-rusak-fasilitas.jpg)