Berita Nasional
Akhirnya Kapolri Beri Penjelasan soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa, Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri penjelasakan terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ramai menjadi sorotan.
Akhirnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri penjelasakan terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Dua tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan polisi dari Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Kini, usai penangkapan mendadak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa direkomendasikan menjalani rawat inap intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sabtu (20/6/2026) kuasa hukum keduanya, Refly Harun mengkonfirmasi kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly Harun menegaskan kondisi fisik Roy Suryo dan Dokter Tifa drop karena penyakit bawaan kambuh.
Hal ini katanya bukanlah drama yang dibuat-buat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi tim medis, Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa diopname karena penyakit bawaan (komorbid) mereka mendadak kambuh akibat tekanan psikologis saat proses penangkapan fajar.
“Sakitnya kambuh. Bukan karena dibuat-buat, ini memang rekomendasi dokter agar mereka dirawat inap.
Mas Roy punya penyakit bawaan, kemudian Dokter Tifa juga ada komorbid yang langsung kambuh ketika kejadian kemarin.
Saat ini Dokter Tifa harus dipasang infus,” ungkap Refly Harun dengan nada prihatin.
Kasus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua proses hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Proses tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang memang harus dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," kata Listyo Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolri menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
| Dokter Tifa Lemas Sampai Pakai Kursi Roda usai Resmi Ditahan: Hadiah Ulang Tahun dari Jokowi |
|
|---|
| Kubu Roy Suryo dan Tifa Ungkap 4 Alasan Minta Ajukan Prapid, Susno Duadji Sebut Belum Tentu Bersalah |
|
|---|
| Menteri ESDM Ungkap Penyebab Utama Pemadaman Listrik PLN, Bukan Karena Kekurangan Batu Bara |
|
|---|
| Rekam Jejak Letjen Purn Setyo Sularso, Namanya Dikaitkan BEM Bersatu Dekat dengan Tiyo Ardianto |
|
|---|
| Imbas Film Pesta Babi, Gibran Pergi Bareng 5 Mahasiswa ke Papua, Perwakilan UGM Tolak Ajakan Menteri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-mau-diganti.jpg)