Kasus Ijazah Jokowi
HOTMAN Paris Minta Kapolri Tak Tahan Roy Suryo, Listyo Sigit: Kita Ikuti Saja Proses yang Berjalan
Setelah diminta Hotman Paris, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya buka suara terkait penahanan Roy Suryo tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa atas dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan ijazah palsu Presiden Ri ke-7 Joko Widodo.
Setelah diminta Hotman Paris, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya buka suara terkait penahanan Roy Suryo tersebut.
Hotman Paris lebih menyoroti kasus penahanan Roy Suryo ketimbang perkara ijazah Jokowi.
"Saya dalam posisi netral. Saya tidak pernah memberikan komentar apakah benar ijazah itu asli atau tidak. Proses hukum biarkan berjalan karena sudah berjalan," kata Hotman dilihat dari Instagramnya.
Baca juga: Sony Sonjaya Bongkar Keterlibatan Nanik S Deyang Korupsi MBG, 3 Kali Ganti Nama SPPG Tak Resmi
Meski demikian, Hotman menyarankan agar Roy Suryo tidak ditahan di penjara. Menurutnya, akan lebih bijaksana apabila Roy Suryo dikenai tahanan rumah atau setidaknya tahanan kota.
"Saran saya, mengingat situasi negeri kita sekarang ini, akan lebih bijaksana apabila terhadap Roy Suryo jangan ditahan di penjara, tetapi mungkin tahanan rumah atau tahanan kota," ujarnya.
Hotman menilai perkara yang menjerat Roy Suryo saat ini telah berkembang dan memiliki berbagai dimensi, termasuk aspek politik yang membuatnya menjadi perhatian publik.
"Kasus ini sudah terkait dengan berbagai aspek, terutama aspek politik," katanya.
Meski menyinggung aspek politik, Hotman menegaskan dirinya tidak sedang menyatakan Roy Suryo bersalah ataupun tidak bersalah.
Baca juga: Reaksi Kubu Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan: Hal yang Wajar
"Saya tidak mengatakan Roy Suryo bersalah atau tidak. Namun situasi negeri kita ini membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan," ujarnya.
Kapolri Bilang Sesuai Tahapan Penyidikan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua proses hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Proses tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang memang harus dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," kata Listyo Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolri menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi keduanya dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Kebakaran Pabrik di Medan Johor, Api Terus Berkobar, Warga Mulai Mengungsi Tinggalkan Rumah
Hotman Paris Minta Kapolri Tak Tahan Roy Suryo
Hotman Paris
kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo
| WAJAH Tegang Roy Suryo Digiring ke Tahanan, Berikut 2 Alasan Polda Metro Tangkap Roy dan Dokter Tifa |
|
|---|
| BANDINGKAN Silfester dan Razman Tak Ditahan, Pengacara Roy Suryo Bakal Ajukan Gugatan Peradilan |
|
|---|
| BEDA Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Ditangkap Polisi, Silfester Matutina Tak Ditahan |
|
|---|
| KUASA Hukum Ungkap Kronologi Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Istri Sempat Menolak |
|
|---|
| Kubu Jokowi Pede Sebut Roy Suryo Sebentar Lagi Ditahan, Berkas Dinyatakan Lengkap: Tunggu Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-dan-kapolri.jpg)