Berita Viral
TAK Terima Divonis 12 Tahun Penjara Aniaya Pacar Hingga Tewas di Medan, David Chandra Ajukan Banding
David Chandra penganiaya pacarnya hingga tewas tak terima divonis 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - David Chandra penganiaya pacarnya hingga tewas tak terima divonis 12 tahun dan 6 bulan penjara.
David menganiaya Lina dengan botol bir hingga tewas pada 23 Agustus 2025 lalu.
David mengajukan banding atas putusan hakim Pengadulan Negeri Medan.
Dilihat Tribun Medan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (21/6/2026), David mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP. Frianto Naibaho," dilansir SIPP PN Medan.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan David Chandra dinyatakan bersalah.
Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Lina hingga tewas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan (12,5 tahun)," ucap ketua majelis Eliyurita Kamis (4/6/2026) sore.
Baca juga: API Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Pabrik Mainan di Medan Johor, Damkar Luar Kota Ikut Turun
Baca juga: KETIKA Ephorus Sebut RSUD Tarutung Aset HKBP, Bupati Taput Malah Ajak Bertempur di Pengadilan
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan David kompak menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho.
Di persidangan sebelumnya JPU menuntut David agar dihukum 13 tahun penjara.
David diketahui melakukan pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (23/8/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David. Awalnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, David sarapan di rumahnya.
David dan Lina tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah.
| API Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Pabrik Mainan di Medan Johor, Damkar Luar Kota Ikut Turun |
|
|---|
| KETIKA Ephorus Sebut RSUD Tarutung Aset HKBP, Bupati Taput Malah Ajak 'Bertempur' di Pengadilan |
|
|---|
| Aniaya Pacar dengan Botol Bir Hingga Tewas, David Chandra Banding Usai Divonis 12 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| SIAP-SIAP Kota Medan Akan Punya BRT Mebidang 2027, Bus Listrik Melintas di Jalur Khusus, Ini Rutenya |
|
|---|
| SENTILAN Kuasa Hukum Roy Suryo Saat Jokowi Ulang Tahun, Sebut Rayakan Bahagia di Atas Penderitaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-David-Chandra.jpg)