Breaking News

Berita Viral

NASIB ASN Arogan di Tuban yang Aniaya 4 Petugas SPBU Tak Sabar Antre Divonis 8 Bulan Penjara

majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.

Tayang:
IST
ANIAYA PETUGAS SPBU - Oknum ASN Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial J saat mengantri isi BBM diduga sedang melakukan penganiayaan terhadap karyawan SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (7/2/2026).(KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR CCTV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (53) divonis delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Hukuman tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara. 

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (5/5/2026). 

Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.

"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, Rabu (20/5/2026), dilansir dari TribunJatim. 

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkum Sumut Gelar Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Majelis Hakim Pertimbangkan Terdakwa dan Korban Damai

Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip keadilan, termasuk kondisi sosial dalam menjatuhkan hukuman.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban selama proses persidangan berlangsung.

“Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut,” terangnya.

Baca juga: SULE Buka Suara Dituduh Melempar Skrip ke Mantan Kru TV, Sampai Bersumpah Demi Allah

Ia menambahkan, meskipun proses hukum tetap berjalan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan prinsip restoratif.

“Dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat oknum staf pegawai Kecamatan Parengan berinisial J melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2/2026). 

Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I Labusel

Peristiwa dipicu karena pelaku diduga tidak sabar mengantre saat mengisi BBM jenis Pertamax. 

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, empat orang menjadi korban pemukulan, termasuk beberapa pegawai yang berusaha melerai.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga akhirnya berlanjut ke proses persidangan di PN Tuban.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved