Berita Viral
NASIB ASN Arogan di Tuban yang Aniaya 4 Petugas SPBU Tak Sabar Antre Divonis 8 Bulan Penjara
majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (53) divonis delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hukuman tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, Rabu (20/5/2026), dilansir dari TribunJatim.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkum Sumut Gelar Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Majelis Hakim Pertimbangkan Terdakwa dan Korban Damai
Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip keadilan, termasuk kondisi sosial dalam menjatuhkan hukuman.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban selama proses persidangan berlangsung.
“Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut,” terangnya.
Baca juga: SULE Buka Suara Dituduh Melempar Skrip ke Mantan Kru TV, Sampai Bersumpah Demi Allah
Ia menambahkan, meskipun proses hukum tetap berjalan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan prinsip restoratif.
“Dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat oknum staf pegawai Kecamatan Parengan berinisial J melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I Labusel
Peristiwa dipicu karena pelaku diduga tidak sabar mengantre saat mengisi BBM jenis Pertamax.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, empat orang menjadi korban pemukulan, termasuk beberapa pegawai yang berusaha melerai.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga akhirnya berlanjut ke proses persidangan di PN Tuban.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ASN Aniaya Petugas SPBU Divonis 8 Bulan Penjara
Nasib ASN Divonis 8 Bulan Penjara Aniaya Pegawai
Berita Viral ASN Pukul Pegawai SPBU
| Orlando Sianipar 'Nyanyi' di Persidangan, Dirjen Bea Cukai Terima 213 Ribu Dolar Singapura |
|
|---|
| Respons Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah |
|
|---|
| Menteri Pigai Bilang Indonesia Negara Aman: Saya Naik Motor Sendiri Tidak Pernah Ada yang Ganggu |
|
|---|
| Rekam Jejak Achmad Rasjid, Hakim Vonis AKBP Basuki 6 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Dosen Untag |
|
|---|
| Kondisi 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Bilang Bukan Diculik atau Disandera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-arogan-pukul-spbu.jpg)