Berita Viral
SOSOK dan Harta Kekayaan Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum di Kasus Nadiem Makarim yang Jadi Sorotan
Nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim
TRIBUN-MEDAN.COM - Nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, Roy menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, sebuah langkah yang langsung menyedot perhatian masyarakat.
Karier dan Rekam Jejak
Asal Palembang – Roy lahir dan besar di Palembang, Sumatera Selatan.
Koordinator Jaksa – Pernah menjabat di Kejati Sumsel dan NTT, termasuk menangani kasus besar penjualan aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun.
Kajari Prabumulih – Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Jaksa KPK – Tercatat 7 tahun bertugas sebagai JPU di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus Masjid Sriwijaya – Menangani perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.
Adhyaksa Awards – Masuk 3 besar kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi tahun 2024.
Baca juga: INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan e-LHKPN per Mei 2026, Roy Riady memiliki kekayaan sekitar Rp2,6 miliar.
Tanah dan Bangunan: Rp1,6 miliar (Palembang dan Bekasi).
Kendaraan: Rp750 juta (dua unit Toyota Innova tahun 2022 dan 2024).
Kas dan Setara Kas: Rp285 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Rp9 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REKAM-JEJAK-Roy-Rialdy-Tuntut-Nadiem-18-Tahun-Penjara-Usut-Banyak-Kasus-Korupsi-Raih-Penghargaan.jpg)