Berita Viral

POLEMIK Sumenep Banjir Janda Muda Usia Belasan hingga 20 Tahunan: Bertambah 200 Setiap Bulan

Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS
Ilustrasi perceraian pasangan muda.. (TRIBUNNEWS) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan jumlah perkara perceraian sejak tahun 2023 hingga awal Mei 2026.

Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.

Jumlah itu meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi 1.665 kasus.

Tren kenaikan berlanjut pada tahun 2025 dengan total 1.708 perkara yang telah diputus majelis hakim.

Sementara memasuki tahun 2026, hingga akhir April tercatat sebanyak 754 kasus perceraian. 

Jumlah itu kembali bertambah menjadi sekitar 800 kasus per 7 Mei 2026.

Jika dirata-rata, hampir 200 pasangan muda yang berusia belasan tahun hingga dua puluh tahunan di Kabupaten Sumenep memilih berpisah setiap bulan selama empat bulan pertama tahun ini.

Tidak hanya jumlah kasus yang meningkat, faktor penyebab perceraian juga mengalami pergeseran signifikan.

Pada tahun 2023, faktor dominan perceraian masih didominasi salah satu pihak meninggalkan pasangan, yakni mencapai 1.032 kasus.

Sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hanya tercatat 136 kasus, sementara faktor ekonomi sebanyak 114 kasus. 

Namun pada 2024, pola tersebut mulai berubah.

Kasus perceraian karena ditinggalkan pasangan turun menjadi 770 perkara.

Sebaliknya, kasus akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak menjadi 378 kasus.

Faktor ekonomi juga meningkat menjadi 205 kasus. Perubahan drastis terlihat pada tahun 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved