Berita Viral

Liciknya Siasat Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Jualan Etomidate, Untung Banyak Harta Naik

Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap, AKP Yohanes diduga mendapat keuntungan besar dalam bisnis ini.

Tayang:
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (Istimewa/Polreskukar.id) 

Ia kemudian dipercaya sebagai Pamin Sepripim Polda Kaltim sebelum mengemban jabatan Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat.

Pada 2022, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Ps Kasat Reskrim Polres Bontang. Selain itu, Yohanes juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, posisi yang kini menyeret namanya dalam dugaan kasus narkotika.

Kini, karir AKP Yohanes Bonar terancam hancur setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

Sementara terkait pelanggaran etik, Propam Polda Kaltim akan menggelar sidang kode etik Polri untuk AKP Yohanes Bonar Adiguna dalam waktu dekat.

Penetapan tersangka terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna dilakukan setelah Polda Jatim melakukan  gelar perkara bersama Propam, Bidkum dan Itwasda.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka," Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Minggu (17/5/2026).

Terhitung sejak 2 Mei 2026, AKP Yohanes Bonar Adiguna sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Atas perbuatannya AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.

Untuk anak buah AKP Yohanes Bonar Adiguna berinisial AB saat ini berstatus sebagai saksi.

 A yang merupakan seorang polisi hanya diperintahkan AKP Yohanes untuk mengambil paket tanpa mengetahui isinya.

"A tetap berstatus saksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam pemesanan barang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved