Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Heran Polda Metro Jaya Doakan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan Belum Final
Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Namun, di tengah berjalannya kasus ini, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan RJ.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Metro Jaya Putuskan Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dalam Waktu Dekat Terkait Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi |
|
|---|
| Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-pengacaranya-kasus.jpg)