Kasus Ijazah Jokowi
Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi
Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak yakin berkas perkara bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.
Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.
Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.
Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.
Baca juga: KRONOLOGI Kakek 85 Tahun Diculik Disekap Pacar Anaknya Selama Setahun, Uang Rp2 M Emas 1 Kg Habis
Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.
"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.
Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.
Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - Tatap Piala Asia 2027 John Herdman Pantau Pemain 6 Bulan, Bangun Chemistry
"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.
Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.
"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Sebab, RJ kasus ini hanya diberlakukan kepada beberapa tersangka saja, di mana hal tersebut tidak sesuai aturan.
Menurut Roy Suryo, jika ada tersangka yang mendapatkan RJ dan bebas dari status tersangka, maka seharusnya status tersangka lainnya juga ikut gugur.
"RJ itu nggak ada yang dicuplik satu-satu, itu dari KUHP mana, RJ itu digugurkan semua," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Orang Terdekat Bantu Aksi Bejat Kiai Ashari, Siapkan Kamar Untuk Cabuli Santriwati
| Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU |
|
|---|
| Sosok Irwan Arya, Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar Penipuan Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Dokter Tifa Kekeh Tolak Restorative Justice, Bukan Kompromi, Terinspirasi RA Kartini |
|
|---|
| Refly Harun Vs Jahmada Girsang Nyaris Adu Jotos di Forum Diskusi, Berikut Sepak Terjang Keduanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-pengacaranya-kasus.jpg)