Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Heran Polda Metro Jaya Doakan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan Belum Final

Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

Sebelumnya, saat membahas P21, Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada yang berhak menahannya terkait perkara ijazah palsu Jokowi ini, terlebih P21 sampai saat ini tidak ada kejelasan.

"Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan. Itu sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Roy Suryo juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan padanya, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, merupakan pasal selundupan.

"Pasal 32 dan 35 ini pun ini pasal yang diselundupkan di dalam perkara saya. Enggak ada yang terkait dengan itu dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya," jelasnya.

Menurut Roy Suryo, dalam kasus ini yang ditunggu masyarakat Indonesia bukanlah penahanan dirinya maupun tersangka lain, melainkan kepastian soal ijazah Jokowi.

"Yang ditunggu masyarakat itu bukan soal penahanan saya atau penahanan Dokter Tifa soal pencemaran, bukan, tapi yang ditunggu tuh soal kepastian ijazah ini palsu," ujarnya.

Roy Suryo juga meminta kasus dihentikan demi hukum lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan Restorative Justice (RJ).

Permintaan ini diajukan Roy Suryo karena pihaknya menilai proses hukum yang berjalan cacat prosedur dan melampaui batas waktu 14 hari pelimpahan berkas.

Karena lamanya proses ini, Roy Suryo pun mendesak agar kasus dihentikan dengan SP3.

"SP3 itu ada 10 cara ya, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan," tegas Roy Suryo.

"Soal waktu yang sudah lewat panjang, mau pakai KUHAP lama atau KUHAP baru, kalau kita tahu persis aturan perundang-undangan enggak bisa lagi turun ke Perpol. Terus misalnya bolak-balik (berkasnya), bolak-balik enggak, itu yang lama. Sekarang kalau yang baru harus berhenti," ucapnya.

Terkait dengan P21 sendiri, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi.

"Belum tentu juga P21. Ujungnya tuh masih ada tiga kemungkinan, bisa P21, bisa P19 mati istilahnya, jadi P19 balik lagi atau malah P20, orang-orang yang banyak enggak tahu nih P20. Jadi P20 itu dihentikan oleh kejaksaan karena tidak lengkap, kemudian prosesnya sudah terlalu lama, lewat 14 hari," jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pelimpahan berkas itu sudah berjalan hampir 90 hari lamanya.

"Sudah hampir 90 hari, jadi artinya sudah enggak layak lagi, penghentian perkara itu tidak hanya dari kepolisian," tegas Roy Suryo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved