Breaking News

Kasus Ijazah Jokowi

Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran

Alasan Sigit Pratomo menggugat ijazah Jokowi karena ia ingin ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menunjukkan ijazahnya

Tayang:
Tribunnews.com/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SALINAN IJAZAH JOKOWI DI KIP: Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025): ((KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo menggugat ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Sigit Pratomo adalah alumni UGM tahun 2006.

Di UGM, Sigit Pratomo mengambil jurusan di Fakultas Hukum.

Setelah lulus kuliah, Sigit Pratomo menekuni profesi sebagai advokat.

Ia pun memiliki kantor hukum bernama Sigit Pratomo Advokat-Kurator.

Kantor hukum tersebut berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Propam Polres Padang Lawas Periksa Ponsel Anggota, Antisipasi Judi Online di Internal Kepolisian

Sidang perdana terkait dengan gugatan ijazah Jokowi ini digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026).

Alasan Sigit Pratomo menggugat ijazah Jokowi karena ia ingin ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menunjukkan ijazahnya di persidangan dan ke publik.

Menurutnya, tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi adalah perbuatan melawan hukum.

"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan," kata kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Adapun turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1, dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.

Ajeng menjelaskan bahwa kliennya ingin membantu Jokowi agar bisa lebih leluasa untuk menunjukkan ijazahnya.

Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI Mantan Perawat Rumah Sakit

"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujar Ajeng.

"Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.

Lebih lanjut, penggugat ijazah Jokowi tersebut mengakui bahwa Jokowi lulus dari UGM secara sah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved