Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Heran Polda Metro Jaya Doakan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan Belum Final

Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo heran dengan perkataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya yang terkesan mendoakan agar kelepasan berkas perkara atau P21 segera terbit.

Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah.

Kombes Budi sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menentukan soal P21 atau kelengkapan berkas perkara kasus dalam waktu dekat ini.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan waktu pasti keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa itu. Dia hanya mengatakan bakal dilaksanakan pada bulan Mei ini.

Baca juga: PILU Driver Ojol yang Tabrakan Saat Bonceng Ibu, Panggil Sri Hartini yang Terkapar, Keduanya Tewas

“Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi, Rabu (13/5/2026).

Perkataan itu memang tetap dihormati Roy Suryo, tetapi dia sempat heran karena Kombes Budi terkesan ikut mendoakan agar P21 segera terbit.

"Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Meski demikian, Roy Suryo mengaku tidak masalah dan kini hanya tinggal menunggu saja.

"Tapi enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi. 

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Pekan ke-37: Kalah dari Aston Villa, Liverpool Menanti Nasib Tiket UCL

"Tapi upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, clean, dan juga credible. Clean dokumen, clear prosedur, dan juga credible witnesses. Kita tidak hanya melakukan omon-omon," tegas Roy Suryo.

Untuk diketahui, hingga sekarang P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan dan prosesnya telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. 

Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Apabila P21 itu akhirnya diterbitkan Kejaksaan, maka para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan.

Baca juga: SOSOK Gebetan Baru Ayu Ting Ting, Profesinya Mentereng, Politisi Muda

Roy Suryo Tegaskan Tak Ada yang Berhak Menahannya

Sebelumnya, saat membahas P21, Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada yang berhak menahannya terkait perkara ijazah palsu Jokowi ini, terlebih P21 sampai saat ini tidak ada kejelasan.

"Siapa yang berhak menahan? Kalau kepolisian tidak tahan, ya kejaksaan tidak akan menahan. Itu sudah jelas, aturannya gitu. Apalagi tidak bisa langsung dipastikan P21 gitu loh," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Roy Suryo juga mengatakan bahwa pasal yang dikenakan padanya, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, merupakan pasal selundupan.

"Pasal 32 dan 35 ini pun ini pasal yang diselundupkan di dalam perkara saya. Enggak ada yang terkait dengan itu dan itu nanti akan gugur dengan sendirinya," jelasnya.

Menurut Roy Suryo, dalam kasus ini yang ditunggu masyarakat Indonesia bukanlah penahanan dirinya maupun tersangka lain, melainkan kepastian soal ijazah Jokowi.

"Yang ditunggu masyarakat itu bukan soal penahanan saya atau penahanan Dokter Tifa soal pencemaran, bukan, tapi yang ditunggu tuh soal kepastian ijazah ini palsu," ujarnya.

Roy Suryo juga meminta kasus dihentikan demi hukum lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan Restorative Justice (RJ).

Permintaan ini diajukan Roy Suryo karena pihaknya menilai proses hukum yang berjalan cacat prosedur dan melampaui batas waktu 14 hari pelimpahan berkas.

Karena lamanya proses ini, Roy Suryo pun mendesak agar kasus dihentikan dengan SP3.

"SP3 itu ada 10 cara ya, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan," tegas Roy Suryo.

"Soal waktu yang sudah lewat panjang, mau pakai KUHAP lama atau KUHAP baru, kalau kita tahu persis aturan perundang-undangan enggak bisa lagi turun ke Perpol. Terus misalnya bolak-balik (berkasnya), bolak-balik enggak, itu yang lama. Sekarang kalau yang baru harus berhenti," ucapnya.

Terkait dengan P21 sendiri, Roy Suryo mengaku tidak yakin terkait hal tersebut karena masih ada kemungkinan lain yang terjadi.

"Belum tentu juga P21. Ujungnya tuh masih ada tiga kemungkinan, bisa P21, bisa P19 mati istilahnya, jadi P19 balik lagi atau malah P20, orang-orang yang banyak enggak tahu nih P20. Jadi P20 itu dihentikan oleh kejaksaan karena tidak lengkap, kemudian prosesnya sudah terlalu lama, lewat 14 hari," jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pelimpahan berkas itu sudah berjalan hampir 90 hari lamanya.

"Sudah hampir 90 hari, jadi artinya sudah enggak layak lagi, penghentian perkara itu tidak hanya dari kepolisian," tegas Roy Suryo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Namun, di tengah berjalannya kasus ini, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan RJ.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved