Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya tidak butuh RJ, justru menurutnya yang harus minta maaf adalah Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, ogah dirinya mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Hanya saja, Roy Suryo meminta agar kasus ini segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kubu Roy Suryo menegaskan permintaan ini didasarkan pada prosedur yang dianggap cacat hukum, karena penyidikannya dinilai melanggar undang-undang.
Oleh karena itu, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya tidak butuh RJ, justru menurutnya yang harus minta maaf adalah Jokowi.
Baca juga: KRONOLOGI Lisa Andriana Culik dan Sekap Ayah Pacarnya, Tilep Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kilogram
"Ngapain juga minta (RJ), sama sekali enggak, ngapain juga RJ? Dia (Jokowi) yang harus minta maaf, Jokowi harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).
Menurut Roy Suryo, selama Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya di hadapan publik, maka ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik eks presiden itu akan terus dianggap palsu.
"Selama Jokowi enggak berani nunjukkan ijazah asli, palsu (ijazahnya), dan gini kalau itu asli, enggak perlu bukti 709 bukti, buktinya tuh satu aja, ijazah asli, mana?" ujarnya.
Sementara itu, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan, menegaskan bahwa Roy Suryo tidak akan mendapatkan RJ dari Jokowi, karena Pakar Telematika itu merupakan seorang narapidana.
"Dia tidak akan dapat RJ, mantan narapidana, yang jelas dia tidak mempunyai kesempatan dan Pak Jokowi tidak akan memberikan RJ," tegasnya.
Baca juga: PREDIKSI Barcelona Vs Real Madrid, Momen Kunci Gelar Liga Spanyol, Torres Pede Pesta di Camp Nou
Adapun, Roy Suryo diketahui pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka yang mendapatkan RJ dan telah bebas dari status tersangka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Meski mereka telah bebas dari status tersangka, kasus hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan hingga saat ini, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini sudah bebas dari status tersangka.
Baca juga: TNI Bubarkan Gelaran Nobar Film Pesta Babi, Komnas HAM: Tidak Punya Kewenangan
Kemudian Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
| Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika Terbit P21, Ketum Jokowi Mania: Itu Penyesatan Lagi |
|
|---|
| Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU |
|
|---|
| Sosok Irwan Arya, Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar Penipuan Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Dokter Tifa Kekeh Tolak Restorative Justice, Bukan Kompromi, Terinspirasi RA Kartini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-mendatangi-kantor-Kejaksaan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)