Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Heran Polda Metro Jaya Doakan Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan Belum Final

Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo heran dengan perkataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya yang terkesan mendoakan agar kelepasan berkas perkara atau P21 segera terbit.

Roy Suryo memang menghormati pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait pengumuman status kasus ijazah.

Kombes Budi sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menentukan soal P21 atau kelengkapan berkas perkara kasus dalam waktu dekat ini.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan waktu pasti keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa itu. Dia hanya mengatakan bakal dilaksanakan pada bulan Mei ini.

Baca juga: PILU Driver Ojol yang Tabrakan Saat Bonceng Ibu, Panggil Sri Hartini yang Terkapar, Keduanya Tewas

“Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi, Rabu (13/5/2026).

Perkataan itu memang tetap dihormati Roy Suryo, tetapi dia sempat heran karena Kombes Budi terkesan ikut mendoakan agar P21 segera terbit.

"Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Meski demikian, Roy Suryo mengaku tidak masalah dan kini hanya tinggal menunggu saja.

"Tapi enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi. 

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Pekan ke-37: Kalah dari Aston Villa, Liverpool Menanti Nasib Tiket UCL

"Tapi upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, clean, dan juga credible. Clean dokumen, clear prosedur, dan juga credible witnesses. Kita tidak hanya melakukan omon-omon," tegas Roy Suryo.

Untuk diketahui, hingga sekarang P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan dan prosesnya telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. 

Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.

Apabila P21 itu akhirnya diterbitkan Kejaksaan, maka para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan.

Baca juga: SOSOK Gebetan Baru Ayu Ting Ting, Profesinya Mentereng, Politisi Muda

Roy Suryo Tegaskan Tak Ada yang Berhak Menahannya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved