Berita Nasional
Pengakuan Nadiem Makarim Bongkar Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara: Kenapa Dilempar ke Saya?
Jumlah itu disebut-sebut menjadi salah satu poin yang paling mengguncang dirinya secara pribadi.
Nadiem pun menegaskan bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil sah dari perjalanan bisnis yang dibangunnya selama bertahun-tahun sebelum masuk ke pemerintahan.
“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,” ujar dia menegaskan.
Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun dapat diberlakukan.
Artikel sudah tayang di Kompas
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita |
|
|---|
| Sudah Menjadi Bagian Partai, PSI Sebut Jokowi Akan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Ditjen Pas Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 Teologi dari Dalam Penjara |
|
|---|
| Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo |
|
|---|
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)