Berita Nasional

Pengakuan Nadiem Makarim Bongkar Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara: Kenapa Dilempar ke Saya?

Jumlah itu disebut-sebut menjadi salah satu poin yang paling mengguncang dirinya secara pribadi.

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

Nadiem pun menegaskan bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil sah dari perjalanan bisnis yang dibangunnya selama bertahun-tahun sebelum masuk ke pemerintahan.

“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,” ujar dia menegaskan.

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun dapat diberlakukan.

Artikel sudah tayang di Kompas

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved