Berita Nasional
Pengakuan Nadiem Makarim Bongkar Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara: Kenapa Dilempar ke Saya?
Jumlah itu disebut-sebut menjadi salah satu poin yang paling mengguncang dirinya secara pribadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang diarahkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Tak hanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 18 tahun, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,68 triliun.
Jumlah itu disebut-sebut menjadi salah satu poin yang paling mengguncang dirinya secara pribadi.
Dalam pernyataannya usai sidang pada Rabu (13/5/2026), Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah tersebut.
Ia menilai nominal yang dibebankan kepadanya jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya?
Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya,” kata Nadiem seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Merasa Pengabdian untuk Negara Tidak Dihargai
Dengan nada emosional, Nadiem mengaku tuntutan uang pengganti menjadi bagian paling menyakitkan dalam seluruh proses hukum yang kini ia jalani.
Ia merasa pengabdiannya selama hampir satu dekade di Indonesia seolah tidak berarti di tengah tuntutan yang menurutnya sangat besar dan memberatkan.
Menurut Nadiem, dirinya bukan hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya bahkan berkali-kali lipat dari total kekayaan yang ia laporkan.
“Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar 4 triliun plus 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,” kata Nadiem.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik karena menunjukkan besarnya selisih antara nilai tuntutan dengan total aset yang disebut dimiliki mantan pendiri Gojek itu.
Singgung Saham Gojek Saat IPO
Dalam keterangannya, Nadiem juga menjelaskan bahwa angka Rp4,871 triliun yang dicantumkan dalam tuntutan jaksa berasal dari nilai saham Gojek ketika perusahaan tersebut melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO).
Ia menegaskan bahwa nilai tersebut bukan uang tunai yang pernah ia terima secara langsung, melainkan valuasi saham yang tercatat dalam laporan pajaknya pada tahun 2022.
“Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tutur Nadiem.
Nadiem pun menegaskan bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil sah dari perjalanan bisnis yang dibangunnya selama bertahun-tahun sebelum masuk ke pemerintahan.
“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek,” ujar dia menegaskan.
Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun dapat diberlakukan.
Artikel sudah tayang di Kompas
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita |
|
|---|
| Sudah Menjadi Bagian Partai, PSI Sebut Jokowi Akan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Ditjen Pas Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 Teologi dari Dalam Penjara |
|
|---|
| Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo |
|
|---|
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-tersangka-rompi-merah.jpg)