Berita Viral

2 Juri Cerdas Cermat MPR Indri Wahyuni dan Dyastasita Belum Minta Maaf, Kini Digugat ke Pengadilan

Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) belum menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/MPRGOID
JURI LCC - Juri final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua dewan juri final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) belum menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Sikap diam kedua juri ini menuai kritik dari Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji.

Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk arogansi karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari juri Indri Wahyuni maupun Dyastasita Widya Budi.

“Saya belum melihat dari para juri yang melakukan misalnya membuat pernyataan maaf secara resmi kan begitu.

Jadi sepertinya masih sangat arogan dengan keputusan mereka,” ucap Indra sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV.

3 SOSOK VIRAL - 3 Sosok Kontroversial Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar, Sindy, Indri dan Dyastasita jadi sorotan dan banjir kritik
3 SOSOK VIRAL - 3 Sosok Kontroversial Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar, Sindy, Indri dan Dyastasita jadi sorotan dan banjir kritik (Tribun Medan Kolase)

Sebelumnya viral video polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalbardi media sosial.

Dalam perlombaan tersebut, juri salahkan jawaban benar tim peserta lomba cerdas cermat.

Digugat ke Pengadilan

Teranyar, David Tobing menggugat dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David mengatakan gugatannya tersebut akibat para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved