Berita Nasional
Sidang Nadiem Makarim Ricuh, JPU Sampai Bentak Ahli, Pengacara Tak Terima: Anda yang Sopan
Ketegangan bermula saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, tengah memberikan keterangan sebagai ahli
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel sudah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Nadiem Makarim
sidang
korupsi
Chromebook
Tribun-medan.com
berita nasional
Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang Nadiem Makarim Ricuh
| SETIAP Siswa Sekolah Rakyat Bakal Terima 4 Pasang Sepatu, Mensos Siap Diaudit dan Dicek |
|
|---|
| Gerak Cepat Purbaya setelah Copot Pejabat Kemenkeu Karena Masalah Pajak, Besok Lantik Penggantinya |
|
|---|
| Menteri Keuangan Ungkap Sumber Dana Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya: Sudah Tanda Tangan |
|
|---|
| DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan |
|
|---|
| Menteri Purbaya Bersih-bersih di Kemenkeu, Copot Pejabat Buntut Masalah Pajak Rp 25 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)