Berita Nasional
Menteri Keuangan Ungkap Sumber Dana Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya: Sudah Tanda Tangan
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pembayaran gaji pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pembayaran gaji pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tambahan baru.
Ia menegaskan, sumber dana untuk gaji tersebut berasal dari alokasi anggaran yang sudah tersedia dalam program Kopdes, bukan dari pos baru.
"Jadi bukan nambah anggarannya, namun emang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," kata Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sisa Anggaran Jadi Solusi Sementara
Menurut Purbaya, ruang fiskal untuk membayar gaji muncul karena target pembentukan Kopdes Merah Putih belum sepenuhnya tercapai.
Kondisi ini menyisakan anggaran yang bisa dimanfaatkan dalam jangka pendek.
"Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa. Itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," ungkapnya.
Dengan kata lain, pemerintah memanfaatkan “idle budget” atau dana yang belum terserap akibat belum optimalnya pembentukan koperasi di seluruh wilayah.
Skema Besar Pembiayaan Kopdes Rp240 Triliun
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih dengan total anggaran mencapai Rp240 triliun selama enam tahun.
Dana tersebut akan disalurkan ke sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Pembiayaan ini berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pelunasannya dilakukan melalui APBN sebesar Rp40 triliun per tahun.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan penggunaan sisa anggaran ini diambil setelah pembahasan teknis internal, meskipun ia mengaku tidak menerima laporan langsung sebelumnya.
"Rupanya anak buah saya sudah rapat sama mereka. Tapi enggak pernah laporan. Jadi yaudah, sudah tanda tangan itu. Jadi, karena pembiayaan clear," tutup Purbaya.
Skema Gaji Masih Digodok, Pakai Sistem PKWT
Di sisi lain, Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata menyampaikan bahwa besaran gaji untuk manajer Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pembahasan.
Ia menegaskan bahwa skema penggajian akan mengikuti aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tidak ditetapkan secara sembarangan.
"PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don't worry," jelas Tedi, dikutip dari Kontan, Senin (20/4/2026).
| DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan |
|
|---|
| Menteri Purbaya Bersih-bersih di Kemenkeu, Copot Pejabat Buntut Masalah Pajak Rp 25 Triliun |
|
|---|
| Penjelasan Gus Ipul Viralnya Pengadaan Sepatu Rp 700 Ribu, Padahal Harga Aslinya Rp 179 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Nilai Saham Nadiem Makarim di PT Gojek Tokopedia Melonjak Rp 5,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pengurus-koperasi-desa-merah-putih.jpg)