Berita Viral

Grace Natalie Terjerat Kasus Hukum Video Ceramah JK, PSI Tak Mau Beri Bantuan Hukum

Ali mengungkapkan Grace harus bertanggung jawab secara pribadi terkait pelaporan terhadapnya.

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
GRACE NATALIE - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, tersandung kasus hukum terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian soal video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, tersandung kasus hukum terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian soal video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Terkait kasus itu, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, mengungkapkan pihaknya enggan untuk memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie.

Dia menegaskan kasus yang menjerat Grace adalah permasalahan pribadinya alih-alih masalah partai.

Ali mengungkapkan Grace harus bertanggung jawab secara pribadi terkait pelaporan terhadapnya.

Baca juga: NASIB Pilu Anak di Daycare Little Aresha, Alami Hiperaktif, Cenderung Autis, Hingga Masalah Gizi

"Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Adapun Grace dilaporkan bersama dengan Ade Armando dan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026).

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Ngaku Muak Bertemu Maia, Ahmad Dhani Sampai Siapkan Strategi di Pernikahan Dul dan Tissa

Syaefullah menjelaskan langkah hukum diambil demi menghindari ancaman pertikaian antar umat beragama.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra turut membeberkan beberapa barang bukti yang diserahkan.

Contohnya, adalah terkait video penggalan ceramah JK versi Ade Armando yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026 lalu.

Baca juga: Terungkap Identitas Perwira AKBP tak Mau Ditegur Merokok saat Nyetir Mobil, Penjelasan Polda

Lalu, adapula video penggalan Permadi Arya yang diunggah di akun media sosial miliknya pada 12 April 2026 serta video Gradce Natalie pada 13 April 2026 yang juga diunggah di akun pribadinya.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa JK tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid.

Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved