Kasus Ijazah Jokowi

Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi, Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Mau Bantu Ayah Gibran

Alasan Sigit Pratomo menggugat ijazah Jokowi karena ia ingin ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menunjukkan ijazahnya

Tayang:
Tribunnews.com/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SALINAN IJAZAH JOKOWI DI KIP: Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025): ((KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Namun, ia masih meragukan keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli," tutur Ajeng.

"Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," lanjutnya.

Baca juga: Grace Natalie Terjerat Kasus Hukum Video Ceramah JK, PSI Tak Mau Beri Bantuan Hukum

Ijazah Jokowi sudah berkali-kali dipersoalkan dalam beberapa gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat tanah air.

Ijazah Jokowi pernah digugat oleh Bambang Tri, dan terakhir yakni gugatan citizen lawsuit (CLS).

"Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.

"Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," ucap pungkasnya.

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak

Dua warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, mulai dari Jokowi hingga institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt sejak 1 September 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam perkara ini adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Sementara tergugat meliputi Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga memohon agar ijazah Jokowi dinyatakan palsu serta meminta Jokowi menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada para penggugat.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menyampaikan bahwa hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved