Berita Viral

Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved