Berita Viral

Sosok Penumpang KA Argo Bromo Penggugat PT KAI Rp 100 Miliar, Uangnya untuk Diberikan ke Para Korban

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp100 miliar yang disebutnya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan.

Tayang:
IST
PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu mengajukan gugatan besar terhadap PT Kereta Api Indonesia.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp100 miliar yang disebutnya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya bagi korban luka maupun meninggal dunia.

“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Selain itu, ia juga menggugat pengembalian tiket sebesar Rp800 ribu sebagai bagian dari tuntutannya.

Rolland sendiri merupakan seorang advokat yang menjadi saksi langsung dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ia berada di dalam kereta saat insiden tragis itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

Kereta tersebut diketahui berangkat sekitar pukul 20.30 WIB sebelum kecelakaan terjadi.

EVAKUASI KORBAN - Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
EVAKUASI KORBAN - Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) (TRIBUNNEWS)

Saat kejadian berlangsung, ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif bersama penumpang lainnya.

Dalam kesaksiannya, ia menggambarkan situasi yang mencekam dan penuh kepanikan.

Lampu di dalam gerbong tiba-tiba padam sehingga membuat suasana semakin kacau.

Proses evakuasi pun tidak berlangsung cepat dan memakan waktu cukup lama.

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem keselamatan dan penanganan darurat.

Ronald pun telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk mendorong pertanggungjawaban serta keadilan bagi seluruh korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved