Berita Viral

Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kiai Ashari yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, mangkir dari pemeriksaan perdana usai namanya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam perkembangan kasusnya, kiai di Pati itu diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Jumlah korban yang disebutkan pun tidak sedikit, yakni mencapai sekitar 50 santriwati.

Ashari hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik terkait penanganan kasus tersebut oleh aparat.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Berikut Alasan Mabes Polri

Pada Senin (4/5/2026), Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai statusnya sebagai tersangka.

Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati.

Ketidakhadirannya semakin menambah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. (Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik)

Alasan belum ditahan

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk hadir secara kooperatif.

Ia menegaskan, penyidik tidak serta-merta melakukan penangkapan meskipun status tersangka sudah ditetapkan.

Baca juga: Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI Ungkap Dicopot Jokowi Perkara Tak Naikkan Pangkat Jenderal

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Belum datang. Sampai sekarang pelaku belum ditahan. Karena harus ditangkap dulu baru bisa ditahan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolresta Pati, Senin, dilansir TribunJateng.com.

Segera Ditangkap dan Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati memastikan Ashari segera ditahan.

Langkah itu menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. 

"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka. Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka."

"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Awal Mula Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Respons Sang Dokter: Keyakinan Bukan Dokumen

Sementara itu, beredar kabar bahwa Ashari telah kabur ke luar pulau.

Mengenai desas-desus yang beredar ini, Dika mempersilakan masyarakat memberikan informasi yang pasti kepada pihaknya.

Aksi Tersangka Diduga Dilakukan Berulang Kali

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved