Berita Viral

Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Aturan dari Mabes Polri

Aturan terkait larangan melakukan siaran langsung di media sosil tersebut ditujukan kepada seluruh anggota kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt
HUMAS POLRI - Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri mengelurkan aturan baru terkait larangan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial khususnya akun pribadi saat tengah bertugas.

Aturan terkait larangan melakukan siaran langsung di media sosil tersebut ditujukan kepada seluruh anggota kepolisian.

Apa alasannya?

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut larangan itu ditegaskan agar anggota lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial guna menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

KADIV HUMAS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Johnny, mantan Kapolrestabes Medan
KADIV HUMAS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Johnny, mantan Kapolrestabes Medan (TRIBUN MEDAN/Tribunpapua)

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Adapun larangan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Johnny menyebut seluruh anggota Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. 

Menurutnya, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Meski begitu, pemanfaatan media sosial saat bertugas tetap diperbolehkan namun untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tuturnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Update Klasemen Liga Inggris, Everton 3-3 Man City, Arsenal Diuntungkan, Chelsea Kalah

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved