Berita Viral

Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kiai Ashari yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, mangkir dari pemeriksaan perdana usai namanya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam perkembangan kasusnya, kiai di Pati itu diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Jumlah korban yang disebutkan pun tidak sedikit, yakni mencapai sekitar 50 santriwati.

Ashari hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik terkait penanganan kasus tersebut oleh aparat.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Berikut Alasan Mabes Polri

Pada Senin (4/5/2026), Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai statusnya sebagai tersangka.

Namun ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Pati.

Ketidakhadirannya semakin menambah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
JELASKAN PENANGANAN KASUS - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan keterangan pada wartawan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. (Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik)

Alasan belum ditahan

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk hadir secara kooperatif.

Ia menegaskan, penyidik tidak serta-merta melakukan penangkapan meskipun status tersangka sudah ditetapkan.

Baca juga: Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI Ungkap Dicopot Jokowi Perkara Tak Naikkan Pangkat Jenderal

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Belum datang. Sampai sekarang pelaku belum ditahan. Karena harus ditangkap dulu baru bisa ditahan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolresta Pati, Senin, dilansir TribunJateng.com.

Segera Ditangkap dan Ditahan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved