Berita Viral

Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut

Tayang:
IST
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai pondok pesantren di Pati tersangka pencabulan 50 santriwati belum ditahan, diduga kabur dan mangkir demi hindari pemeriksaan. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati memastikan Ashari segera ditahan.

Langkah itu menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. 

"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka. Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka."

"Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Awal Mula Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Respons Sang Dokter: Keyakinan Bukan Dokumen

Sementara itu, beredar kabar bahwa Ashari telah kabur ke luar pulau.

Mengenai desas-desus yang beredar ini, Dika mempersilakan masyarakat memberikan informasi yang pasti kepada pihaknya.

Aksi Tersangka Diduga Dilakukan Berulang Kali

Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved