Berita Seleb

Awal Mula Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Respons Sang Dokter: Keyakinan Bukan Dokumen

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Hanny Kristianto yang sebelumnya terlibat dalam proses tersebut.

Tayang:
Instagram @dr.richard_lee
MUALAF- dr Richard Lee mengumumkan bahwa dirinya resmi pindah agama Islam atau mualaf pada 6 Maret 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik terkait pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.

Pendakwah Hanny Kristianto mengungkapkan adanya sejumlah alasan di balik keputusan tersebut.

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, kabar mengenai dicabutnya sertifikat mualaf Richard Lee mencuat ke publik.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Hanny Kristianto yang sebelumnya terlibat dalam proses tersebut.

Richard Lee diketahui sebelumnya mengklaim telah memeluk agama Islam sejak 5 Maret 2025.

Namun, belakangan status tersebut kembali dipertanyakan seiring dengan munculnya berbagai persoalan hukum yang menyeret namanya.

Menurut Hanny, keputusan pencabutan dilakukan karena adanya perbedaan penggunaan dokumen tersebut dari tujuan awal.

"Saya enggak mencabut status mualafnya, saya mencabut sertifikatnya. Kenapa sertifikatnya saya cabut?

Yang pertama, karena saya lihat waktu itu kan ramai ribut soal mualaf, pengacaranya bilang 'ya kita ada bukti. Nanti coba deh cari videonya. Kita ada bukti Richard Lee masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.'".

"Nah, berarti itu sertifikat kan yang akan digunakan sementara saya tahu enggak dipakai. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," terang Hanny, dikutip dari Tribunnews.

Hanny juga menilai bahwa penggunaan sertifikat dalam konteks persidangan dapat memicu polemik berkepanjangan.

Karena itu, ia memutuskan untuk menarik kembali dokumen tersebut agar tidak disalahgunakan dalam konflik hukum.

"Akhirnya saya pikir, loh ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan," jelasnya.

"Terus kok dibuat bahan saling berantem, saling menyerang? Makanya saya putuskan cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku," tegas Hanny.

Selain itu, ia juga menyoroti proses administrasi perubahan status agama di KTP yang menurutnya belum dilakukan hingga saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved