Berita Viral

Bupati Brebes Geram Ternyata Lebih 3.000 ASN yang Pakai Aplikasi Presensi Ilegal

Jumlah ASN Pemkab Brebes yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ternyata mencapai ribuan orang.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi ASN. Jumlah ASN Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ternyata mencapai ribuan orang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ternyata mencapai ribuan orang.

Jumlah ini diketahui setelah pihak Pemkab melakukan investigasi.

Perangkat lunak tersebut memungkinkan ASN untuk tetap bisa melakukan presensi sidik jari (fingerprint) melalui jarak jauh, tanpa harus hadir di kantor.

Aplikasi presensi ilegal ini dibanderol Rp250 ribu untuk masa penggunaan satu tahun.

ASN yang membelinya tinggal menyerahkan data kepegawaian yang nantinya digunakan untuk presensi.

Baca juga: dr Myta Aprilia Meninggal 3 Bulan Jelang Program Internship Selesai, Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit

IKUT RETREAT - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang juga kader PDI-P saat mengikuti orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025). Ia tetap ikut meski Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi kepala daerah dari PDIP untuk batal ikut retreat.
IKUT RETREAT - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang juga kader PDI-P saat mengikuti orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).  (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma pun geram setelah mendapatkan informasi adanya ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ini.

Ia menyebut, dari hasil investigasi sementara, ada 3.000 ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ini.

Tak hanya ASN tingkat bawah, pejabat di Pemkab Brebes juga ikut menggunakan aplikasi ini.

"Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes," ujarnya, SAbtu (2/5/2026).

Mengutip Kompas.com, pihak Pemkab Brebes saat ini tengah menelusuri siapa yang membuat dan menyebarkan aplikasi ilegal ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi," tegasnya.

Ia menegaskan, praktik kecurangan ini berkaitan dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Diketahui, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan harusnya mendapatkan sanksi potong tunjangan.

Namun, dengan aplikasi ini, ASN bisa dianggap masuk meskipun bolos kerja, dan tetap mendapatkan tunjangan penuh.

Hal tersebut, lanjut Paramitha, merupakan salah satu bentuk korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved