Berita Viral

DIDUGA Setubuhi Puluhan Siswi Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP, Oknum Kiai AS Tersangka

Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan santriwati yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/ Kafi
UNJUK RASA: Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan pria AS, oknum kiai sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menyampaikan, bahwa proses hukum terhadap oknum kiai AS sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. 

“Kami barusan konfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens. Kami mohon dukungan dan doanya. Apabila nanti ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026) malam.

Meski status tersangka telah disematkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan apakah AS telah dilakukan penahanan. “Saya konfirmasikan dulu,”ujar Hafid. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan bahwa kasus ini kini berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

Ia menyebut proses hukum masih terus berjalan dan pendalaman kasus terus dilakukan. 

“Pelaku sudah menjadi tersangka. Saat ini proses masih berjalan dan menunggu tahap berikutnya,” jelas Mujahid, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, meskipun status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap AS belum dilakukan. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya. 

“Penahanan belum dilakukan. Untuk informasi selanjutnya menunggu rilis resmi dari Polresta Pati,” imbuhnya.

Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Delapan Korban Telah Melapor

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap para santriwati oleh kiai pondok pesantren yang berada di Tlogowungu, Pati, Jateng, itu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan keadilan bagi para korban. Ali menyebut, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi mengadu

Namun, jumlah sebenarnya diduga jauh lebih besar. “Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ungkap dia.

Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, termasuk siswi kelas 1 hingga kelas 3.

Sebagian besar korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Baca juga: Pengacara Puluhan Santriwati Korban Cabul Oknum Kiai di Pati Tolak Tawaran Uang Damai Rp 400 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved