Berita Viral

DIDUGA Setubuhi Puluhan Siswi Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP, Oknum Kiai AS Tersangka

Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan santriwati yang dilakukan oleh oknum kiai tersebut.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/ Kafi
UNJUK RASA: Warga membawa spanduk dalam aksi demonstrasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). 

Sebagaimana diketahui, warga menggelar aksi demonstrasi di depan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5/2026).

Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial AS. 

Mereka membawa sejumlah banner yang bertuliskan "Sang Predator", "Tindak Tegas Pelaku Seksual", "Anak-anak Adalah Masa Depan Bukan Objek Kepuasan". 

Perwakilan pemuda dan santri Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi menyampaikan, bahwa keresahan warga sudah berlangsung lama.

Menurutnya, dugaan skandal yang dilakukan meliputi penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah merusak citra pondok pesantren, organisasi keagamaan, serta nama baik desa.

“Yang bersangkutan mengatasnamakan pondok pesantren ini, sehingga mencoreng nama baik pesantren, khususnya juga kepada NU dan Desa Tlogosari,” ujar Ahmad.

Nawawi mengungkapkan, bahwa korban kerap merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

“Para korban sering mendapat tekanan, bahkan ancaman balik, sehingga banyak yang tidak berani melanjutkan kasus,” tambahnya.

Komitmen Kawal Proses Hukum

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil menegaskan, pihaknya hadir untuk mendampingi para korban serta menjaga marwah pesantren secara umum. 

“Hari ini kami menyuarakan bahwa tindakan yang meresahkan masyarakat harus dilawan. Kami membuka posko aduan bagi santri yang mengalami pelecehan atau perlakuan tidak pantas,” tegasnya.

Aspirasi juga menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban, termasuk pendampingan hingga proses persidangan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa terbebani biaya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun korbannya, kami siap memberikan bantuan hukum gratis,” jelas Cak Ulil.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved