Berita Viral

KERICUHAN May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka: Konsumsi Tramadol Sebelum Aksi

Aksi May Day yang ricuh di Kota Bandung berbuntut pada penetapan 6 orang sebagai tersangka kerusuhan. 

Tayang:
Tribun Jabar
KERICUHAN - Suasana di Simpang Tamansari-Cikapayang saat terjadi aksi kerusuhan di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi May Day yang ricuh di Kota Bandung berbuntut pada penetapan 6 orang sebagai tersangka kerusuhan

Aksi May Day di Kota Bandung berujung pada kericuhan. 

Sejumlah orang melakukan pengerusakan ke fasilitas umum dan pembakaran pos polisi pada Jumat (1/5/2026) malam. 

Keenam tersangka sebelumnya ditangkap pihak kepolisian sesaat setelah peristiwa pembakaran pos polisi hingga kios terjadi di kawasan simpang Tamansari-Cikapayang.

Para tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: FENOMENA Pengantin Wanita Pesanan ke China di Jawa Barat, Modus Mirip Kawin Kontrak

Baca juga: SOSOK Marfina Wanita Paruh Baya Sudah Menikah Sebanyak 15 Kali, Sekarang Punya Suami Berondong

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".

Selain itu, polisi pun menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam peristiwa kerusuhan Jumat malam di Bandung.

"Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ujarnya.

Pelaku Konsumsi Obat Terlarang

Tak hanya itu, dari penangkapan enam pelajar tersebut terungkap fakta lainnya.

Berdasarkan hasil tes urin, mereka dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

"Ini sangat memprihatinkan, selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi," ucapnya.

Baca juga: SOAL Pesan WA Refly Harun ke Habiburokhman: Kalau Dulu Dijawab, Sekarang Enggak

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Permintaan Roy Suryo Cs Agar Kasusnya Dihentikan di Kejaksaan Agung

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari seorang tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved