Berita Viral

Pengacara Puluhan Santriwati Korban Cabul Tolak Tawaran Uang Damai Rp 400 Juta

Di tengah bergulirnya kasus pencabulan puluhan santriwati di kepolisian, pengacara korban mendapat tawaran damai.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
UPAYA PENYUAPAN - Ali Yusron, kuasa hukum korban pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (2/5/2026). Dia mengaku sempat ditawari uang suap ratusan juta rupiah, namun dia tolak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sudah memasuki ranah penyidikan.

Oknum kiai berinisial S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Di tengah bergulirnya kasus ini di kepolisian, pengacara puluhan santriwati mendapat tawaran damai.

Pengacara bernama Ali Yusron itu mengaku ditawari uang damai sebesar Rp 400 juta agar kasus tersebut tidak berlanjut.

Ali mengatakan, tawaran itu muncul dari orang suruhan tersangka.

Ali sudah dua kali diimingi sejumlah uang.

Awalnya sebesar Rp 300 juta. Tak berselang lama, ia kembali ditawari uang damai Rp 400 juta

"Dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram," tegas Ali saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (2/5/2026).

Komitmen Ungkap Kasus

Ia menjelaskan bahwa komitmennya sebagai kuasa hukum adalah untuk mengungkap kasus ini secara tuntas guna mencegah adanya korban-korban baru. 

Menurut data yang dimilikinya, saat ini tercatat ada 50-an santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Ali juga menyoroti bahwa isu ini sudah menjadi perhatian luas dan dikhawatirkan dapat mencoreng institusi pondok pesantren lainnya jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Kendati demikian, hingga saat ini terhadap tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Ali menyebut pihak penyidik Polresta Pati telah menjanjikan bahwa penahanan akan dilakukan dalam sepekan ini.

Ali menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika janji tersebut tidak ditepati.

Ia mengkhawatirkan adanya pengaruh luar yang dapat menghambat proses hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved