Berita Viral

SOSOK Irawati Puteri Disebut Langgar Perjanjian Beasiswa LPDP, Minta Publik Hubungi Pengacaranya

Irawati Puteri penerima bea siswa LPDP ogah menanggapi tudingan ada ketidaktransparanan dalam seleksinya waktu itu. 

TRIBUN MEDAN
Irawati Puteri menegaskan, hingga kini belum ada klaim formal yang diajukan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh tim hukumnya 

Dalam momentum Hari Kartini, Irawati turut mendorong perempuan untuk tetap percaya diri dalam mengejar aspirasi dan berkontribusi bagi bangsa

Wamen Stella minta aturan LPDP dievaluasi

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Stella Christie, Ph.D, melontarkan gagasan baru terkait polemik kewajiban pulang bagi penerima beasiswa LPDP.

Dalam wawancara bersama Hotman Paris di Hotroom Metro TV, Rabu (25/2/2026), Stella menilai aturan wajib pulang (2n+1) saat ini belum tentu menjadi cara paling optimal bagi negara untuk mendapatkan untung.

Stella secara berani meminta Indonesia bercermin pada kesuksesan India yang berhasil menguasai posisi puncak perusahaan dunia tanpa harus memaksa warganya pulang secara fisik.

Menurut Stella, indikator keberhasilan investasi pendidikan negara bukan terletak pada kehadiran fisik alumni di tanah air, melainkan pada seberapa besar pengaruh yang mereka ciptakan di kancah global.

"Kita lihat fakta mengapa banyak orang India jadi CEO ternama. Setelah sukses, mereka memberikan pekerjaan dan membawa investasi asing ke negaranya. Jika seseorang di luar negeri punya posisi berpengaruh, manfaatnya bagi Indonesia bisa jauh lebih besar," ungkap Stella.

Ia menekankan bahwa jika tujuan beasiswa adalah meningkatkan human capital, maka membiarkan talenta terbaik Indonesia menjadi "pemain global" di universitas top atau perusahaan internasional justru memberikan keuntungan strategis (ROI) yang lebih tinggi.

Profesor lulusan Harvard ini juga menyatakan ketidaksetujuannya jika alumni LPDP menuntut pemerintah menyediakan lapangan kerja saat mereka pulang.

Bagi Stella, beasiswa adalah "alat" atau fasilitas untuk memperbaiki diri agar menjadi individu yang bernilai tinggi.

"Sia-sia saja kalau sudah dikasih beasiswa tapi tetap harus disediakan pekerjaan. Seharusnya mereka yang membawa nilai tambah. Saya tidak mengatakan aturan wajib pulang itu salah, tapi secara data, ini belum menghasilkan hasil yang optimal bagi negara," tegasnya.

Sebagai solusi, Stella mengusulkan skema pengabdian yang dimulai sejak masa kuliah, bukan menunggu lulus.

"Wajibkan mereka berkontribusi kepada individu konkret, misalnya mengajar adik kelas di SMA asal, atau membimbing mahasiswa di universitas lamanya secara rutin meski mereka di luar negeri," tambahnya.

Menurut Stella, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar “harus pulang atau tidak”, melainkan “apa tujuan utama kebijakan tersebut?”

"Kalau tujuan beasiswa kita adalah meningkatkan kemampuan human capital setiap orang Indonesia, maka pulang bukan satu-satunya jawaban,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved