Berita Viral

Beda dengan Partai Lain, Golkar Nilai Usulan KPK terkait Parpol Sangat Cerdas dan Selaras UUD 1945

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan wacana reformasi sistem politik Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan wacana reformasi sistem politik Indonesia.

Usulan ini lahir dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025 yang menemukan lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik.

KPK menilai, kelemahan tersebut menjadi pintu masuk praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden dan DPR, KPK mengajukan tiga rekomendasi utama: revisi regulasi Pemilu dan Pilkada, revisi UU Partai Politik, serta pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, serta penguatan kaderisasi internal sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Langkah ini dianggap sebagai strategi pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus memperkuat demokrasi melalui tata kelola partai yang transparan dan akuntabel.

Namun, usulan tersebut memicu respons beragam dari partai politik.

NasDem: Menolak Tegas

Partai NasDem menilai usulan KPK melampaui kewenangan.

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum adalah hak internal partai.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Bagi NasDem, mekanisme kepemimpinan adalah urusan internal yang tidak boleh diintervensi lembaga lain.

PAN: KPK Jangan Masuk Ranah Partai

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan KPK sebaiknya fokus pada pencegahan dan penegakan hukum, bukan mengatur internal partai.

Menurutnya, masa jabatan ketua umum adalah kewenangan masing-masing partai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved