Berita Nasional

Akhirnya Jokowi Pastikan Hadir di Persidangan, Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan dijalani secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Narasi dugaan ijazah Joko Widodo dicetak ulang di Pasar Pramuka tahun 2012 saat maju Pilgub DKI kini jadi sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru terkait polemik ijazah Joko Widodo memasuki babak baru setelah pihak kuasa hukum memastikan kesiapan kliennya untuk hadir langsung di persidangan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keraguan publik yang selama ini terus bergulir terkait keaslian dokumen pendidikan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya tidak hanya akan menghadiri sidang, tetapi juga akan menunjukkan dokumen ijazah secara lengkap di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan dijalani secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selama ini jika masih dipertanyakan bahwa Pak Jokowi tidak mungkin hadir atau tidak akan menunjukkan ijazah, itu tidak benar. Kami tegaskan beliau akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup, Sabtu (25/4/2026).

Ijazah Akan Ditunjukkan Lengkap dari SD hingga S1

Tidak hanya dokumen pendidikan tinggi, pihak kuasa hukum memastikan bahwa seluruh jenjang pendidikan Jokowi akan ditampilkan dalam proses persidangan.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara menyeluruh.

Yakup menjelaskan bahwa meskipun polemik yang berkembang lebih banyak menyoroti ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi bersedia menunjukkan seluruh riwayat pendidikannya.

Ia menjelaskan, ijazah yang akan ditunjukkan tidak hanya jenjang S1, tetapi juga dari tingkat SD hingga SMA.

“Meski yang dipersoalkan dari UGM, Pak Jokowi berkenan menunjukkan ijazah sebelumnya juga,” tambahnya.

Penentuan Waktu Penunjukan Ijazah di Tangan Hakim

Meski sudah memastikan kesiapan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa waktu penunjukan ijazah tidak ditentukan sepihak.

Proses tersebut sepenuhnya mengikuti alur persidangan yang diatur oleh majelis hakim.

“Terkait tahapannya kami serahkan kepada majelis. Biasanya saat pemeriksaan, dokumen seperti itu akan dimintakan,” jelas Yakup.

Dalam sistem peradilan, tahapan pemeriksaan merupakan fase penting di mana seluruh bukti, saksi, dan keterangan diajukan untuk diuji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved