Berita Nasional

GAMKI Tetap Ngotot Proses Laporan Jusuf Kalla Meski Sudah Klarifikasi: Kami Ingin Ada Fairness

Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

Kompas.com
LAPORKAN RISMON - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

Jusuf Kalla menyatakan bahwa pernyataan kontroversialnya mengenai konflik Poso dan Ambon dibenarkan oleh para pelaku sejarah serta tokoh agama yang terlibat langsung dalam perundingan damai Malino.

Hal ini disampaikan JK seusai melakukan pertemuan tertutup dengan para delegasi perundingan Malino I (Poso) dan Malino II (Maluku) di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

"Intinya apa yang disampaikan tadi? Bahwa apa yang saya katakan itu benar semua. Mereka mengakui bahwa (faktanya) lebih hebat lagi daripada keadaan (yang saya ceritakan), lebih susah lagi," kata JK.

Menurut JK, para tokoh agama yang hadir justru merasa apa yang ia sampaikan di UGM merupakan gambaran nyata dari situasi pelik saat konflik terjadi belasan tahun silam.

"Jadi semua tadi malah menangis bahwa, wah tambah... kalau saya tidak selesaikan, bayangkan mereka. Nah itu, itu pembicaraannya tadi," ujarnya. 

JK menyebut, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitmen untuk melawan pihak yang menudingnya melakukan penistaan agama. 

"Dan semua sepakat bahwa ini harus dilawan semua yang mau macam-macam tuh," ungkapnya. 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved