Berita Nasional

GAMKI Tetap Ngotot Proses Laporan Jusuf Kalla Meski Sudah Klarifikasi: Kami Ingin Ada Fairness

Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

Kompas.com
LAPORKAN RISMON - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.
 
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan pihaknya hadir mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. 

Mereka telah menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon untuk membahas langkah yang akan diambil.

Menurut Sahat, keputusan melaporkan kasus ini ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan berlarut-larut di ruang publik.

"Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut turut disertai alat bukti berupa video yang beredar di media sosial, serta sejumlah pasal yang dijadikan dasar pelaporan.

Sahat menegaskan, pelaporan ini justru dilakukan sebagai upaya meredam kegaduhan di media sosial dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mengatakan langkah ini diambil untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas.

Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, serta berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf, agar suasana kembali kondusif,” kata Stefanus.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan jaringan organisasi di berbagai daerah untuk ikut menjaga ketenangan di masyarakat.

Klarifikasi JK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved