Berita Nasional

GAMKI Tetap Ngotot Proses Laporan Jusuf Kalla Meski Sudah Klarifikasi: Kami Ingin Ada Fairness

Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

Kompas.com
LAPORKAN RISMON - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) tetap ngotot untuk menempuh jalur hukum terkati polemik dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Meski JK telah memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataannya, hal itu ternyata tidak menyurutkan langkah GAMKI.

Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

Hal ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Mahfud MD Kuliti Bobrok Anggaran MBG, Untuk Makan Cuma Rp 34 Miliar, Sisanya Buat Mobil dan Kaos

Pihak kuasa hukum GAMKI menyatakan meskipun mereka menghormati hak Jusuf Kalla untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami menghargai adanya klarifikasi dari Bapak Jusuf Kalla. Namun bagi kami, klarifikasi itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Secara hukum, laporan tetap kami lanjutkan agar ada pengujian yang objektif di hadapan penyidik dan pengadilan," ujar Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Tim hukum menekankan langkah ini bukan didasari atas sentimen pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan kerukunan umat beragama agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah belah.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan penjelasan beliau. Kami ingin ada fairness. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami ingin proses ini transparan dan tuntas," tambahnya.

Baca juga: Gedung Putih AS Mencekam Terjadi Tembakan Meletus, Trump Dievakuasi dalam Kepanikan Makan Malam

Fairness adalah prinsip perlakuan adil, setara, jujur, dan tidak memihak, yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa intimidasi. 

Ini mencakup konsep keadilan, kewajaran, kelayakan, serta kejujuran dalam situasi sosial, profesional, maupun hukum. 

Fairness berfokus pada kesetaraan kesempatan dan hasil. 

GAMKI berpendapat jika setiap dugaan pelanggaran hanya selesai dengan klarifikasi di media, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan.

Tim hukum menilai bahwa ruang pengadilan adalah tempat terbaik untuk mencari kebenaran materiil.

"Jika hanya sekadar klarifikasi lalu selesai, kita khawatir hal serupa akan terus berulang dari tokoh-tokoh lain. Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum," tegas GAMKI.

Baca juga: Gubernur Kaltim Bandingkan Putusan Prabowo Soal Nepotisme Adik Masuk Pemerintahan: Hasyim Juga

Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved