Berita Viral

Gegara Wanita SPA, Tiga Personel Polda Sumut Diproses, Satu Telah Ditahan, Berikut Kasusnya

Kasus yang mencuat di Polrestabes Medan ini berawal dari penangkapan seorang perempuan yang disebut sebagai pekerja SPA di Medan.

Editor: AbdiTumanggor
IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat memberi keterangan di Medan, Selasa (31/3/2026) 

Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita di Polrestabes Medan Menjadi Sorotan Publik.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang mencuat di Polrestabes Medan ini berawal dari penangkapan seorang perempuan yang disebut sebagai pekerja SPA di Medan, Sumatera Utara.

Ia diamankan karena diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Setelah diamankan, perempuan tersebut diperiksa oleh tiga personel polisi yang saat itu sedang piket.

Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan adanya pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.

Dugaan ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu investigasi internal oleh pihak kepolisian.

Tanggapan Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun saksi yang menguatkan adanya pelecehan seksual.

Kombes Ferry menegaskan bahwa proses masih berjalan dan belum ada kesimpulan yang mengarah ke tindak pelecehan seksual.

Dari tiga personel yang disebut dalam kasus ini, satu di antaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus).

Penting dicatat bahwa penahanan ini bukan karena pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan.

Menurut aturan, kata Kombes Ferry, pemeriksaan terhadap tahanan wanita harus didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Pelanggaran terhadap prosedur ini menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Kombes Ferry kembali menekankan bahwa penahanan seorang personel bukan atas tudingan pelecehan seksual, melainkan karena menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved