Berita Nasional

Fakta Baru Sidang Leonardi, Nama Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Terseret Menangkan Tender Navayo

Kewenangan untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

TRIBUN MEDAN
SIDANG - Persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4). 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4).

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata bukan pihak yang meloloskan pemenang tender yakni Navayo International AG senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar.

Kewenangan untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014-2019) sebagai Pengguna Anggaran.

Fakta ini terungkap usai Listyanto mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan memberikan kesaksian bersama Widodo mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan 2016 terkait kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 306 miliar.

JALANI SIDANG -  Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026). 
JALANI SIDANG - Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).  (TRIBUN MEDAN)

Awalnya Rinto Maha Kuasa Hukum Leonardi bertanya terkait tuduhan merugikan keuangan negara terhadap Leonardi sesuai dakwaan oditur militer.

"Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Rinto.

"Itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan," jawab Listyanto. 

Saksi Listyanto juga mengatakan bahwa ia sempat hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 mengenai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi waktu itu untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.

Dia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR kemudian menyetujui adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.

Baik saksi Listyanto dan Widodo membantah bahwa terdakwa Leonardi menerima gratifikasi dari kasus ini. Keduanya juga membenarkan bahwa belum ada sepeserpun keuangan negara keluar untuk membayar  ke perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.

Menurut Listyanto, terkait penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang lumrah di lingkungan Kementerian Pertahanan, mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alutsista.

Meskipun dirinya dan rekan-rekan merasa "aneh dan janggal" secara administratif, namun dalam konteks alutsista, kontrak justru dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman (loan) dari luar negeri. 

Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti.

SIDANG - Laksamana Muda (Purn) Leonardi saat menjalan sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
SIDANG - Laksamana Muda (Purn) Leonardi saat menjalan sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). (TRIBUN MEDAN)

Namun yang menarik dalam persidangan ini Mantan Sekjen Kemhan Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan terkait pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.

Dalam persidangan ini ternyata saksi Widodo pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi, sehingga kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved