Berita Nasional
Reaksi Yusril Ihza Mahendra setelah Feri Amsari Dilaporkan Terkait Kritik Swasembada Pangan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.
TRIBUN-MEDAN.com - Sorotan terhadap Feri Amsari tak hanya soal laporan polisi yang menjeratnya, tetapi juga memicu diskusi luas: apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengkritik pemerintah?
Diketahui, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal swasembada pangan yang dinilai kontroversial.
Menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.
Dikutip dari laman resmi Universitas Andalas, Feri Amsari masih tercatat sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan pangkat/golongan; III/b - Penata Muda Tingkat I.
Dari kasus Feri Amsari ini, publik lantas mempertanyakan apakah seorang ASN boleh memberikan kritik kepada pemerintah?
Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan seorang akademisi seperti Feri boleh memberikan kritikannya kepada pemerintah, meskipun ia berstatus ASN.
"Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya. tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, dilansir Kompas TV, Kamis (23/4/2026).
Namun akan menjadi berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap ASN, maka itu bisa diproses.
Prosesnya pun bukan melalui ranah pidana, melainkan ranah etik.
"Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik. Paling nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau," jelas Yusril.
Yusril lantas mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, maka lebih baik diproses secara etik terlebih dahulu.
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran etik, maka tidak ada dasarnya untuk melanjutkan ke ranah pidana.
"Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih dulu."
"Nah, kalau etik mengatakan enggak ada pelanggaran etik, ya apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana kan begitu. Atau dianggap bahwa itu hanya perlu disesuaikan dalam forum etik saja," imbuh Yusril.
Beda Kasus jika Terjadi Penghasutan
Yusril mengungkap dalam penanganan pelanggaran terhadap ASN, biasanya proses etik akan didahulukan.
| Purbaya Bahas Soal Tarif Selat Malaka Langsung Jadi Sorotan Dunia, Menlu Singapura Bereaksi |
|
|---|
| 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo |
|
|---|
| Usulan Wamendagri, Wacana Denda KTP Hilang, Bima Arya: Agar Lebih Tanggung Jawab |
|
|---|
| Disorot Komnas HAM, Penyiraman Andrie Yunus Minim Transparansi, Tak Diberi Akses Bertemu 4 Pelaku |
|
|---|
| Jabatan Baru Windra Sanur, Pamit setelah 8 Tahun Setia Mendampingi Jokowi Sebagai Paspampres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-dan-tim-hukum-01.jpg)