Berita Nasional

Reaksi Yusril Ihza Mahendra setelah Feri Amsari Dilaporkan Terkait Kritik Swasembada Pangan

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sorotan terhadap Feri Amsari tak hanya soal laporan polisi yang menjeratnya, tetapi juga memicu diskusi luas: apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengkritik pemerintah?

Diketahui, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal swasembada pangan yang dinilai kontroversial.

Menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.

Dikutip dari laman resmi Universitas Andalas, Feri Amsari masih tercatat sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan pangkat/golongan; III/b - Penata Muda Tingkat I.

Dari kasus Feri Amsari ini, publik lantas mempertanyakan apakah seorang ASN boleh memberikan kritik kepada pemerintah?

Feri Amsari
Feri Amsari (Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan seorang akademisi seperti Feri boleh memberikan kritikannya kepada pemerintah, meskipun ia berstatus ASN.

"Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya. tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, dilansir Kompas TV, Kamis (23/4/2026).

Namun akan menjadi berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap ASN, maka itu bisa diproses.

Prosesnya pun bukan melalui ranah pidana, melainkan ranah etik.

 
"Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik. Paling nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau," jelas Yusril.

Yusril lantas mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, maka lebih baik diproses secara etik terlebih dahulu.

Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran etik, maka tidak ada dasarnya untuk melanjutkan ke ranah pidana.

"Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih dulu."

"Nah, kalau etik mengatakan enggak ada pelanggaran etik, ya apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana kan begitu. Atau dianggap bahwa itu hanya perlu disesuaikan dalam forum etik saja," imbuh Yusril.

Beda Kasus jika Terjadi Penghasutan

Yusril mengungkap dalam penanganan pelanggaran terhadap ASN, biasanya proses etik akan didahulukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved