Berita Viral

Singapura dan Malaysia Tolak Usulan Menteri Purbaya Pasang Tarif Pajak di Selat Malaka

Negara Singapura dan Malaysia menolak keras wacana Indonesia yang memasang tarif pajak bagi kapal asing yang melintas di Selat Malaka. 

Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Negara Singapura dan Malaysia menolak keras wacana Indonesia yang memasang tarif pajak bagi kapal asing yang melintas di Selat Malaka

Wacana tarif pajak ini diusulkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa. 

Menurut Malaysia dan Singapura wacana itu melanggar prinsip kebebasan navigasi apalagi di jalur pelayaran tersibuk dunia. 

Pemerintah Singapura melalui Menteri Luar Negeri, Vivian Balakrishnan, secara tegas menyatakan bahwa Selat Malaka harus tetap menjadi jalur yang bebas dan terbuka bagi pelayaran internasional.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu negara pun yang secara sepihak memberlakukan pembatasan atau pungutan baru terhadap kapal yang melintasi perairan tersebut.

Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah Malaysia.

Baca juga: Habis Kesabaran Jusuf Kalla Hingga Ungkap Jasanya Untuk Karir Jokowi, Juru Bicara:Dia Bukan Malaikat

Baca juga: AS Tuduh IRGC Akan Nyamar Jadi Pesepak Bola di Piala Dunia 2026, Minta FIFA Hapus Iran: Ganti Italia

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut Selat Malaka harus diputuskan secara bersama oleh negara-negara yang berkepentingan, bukan melalui langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketegangan kawasan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada kerangka hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea.

Hal ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen terhadap aturan global yang mengatur lalu lintas laut.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan potensi penerapan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka, dengan mencontoh praktik yang dilakukan di Selat Hormuz.

Menurut dia, posisi geografis Indonesia yang berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor maritim.

“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca juga: Hadir dalam Pesta Emas SMP Swasta Kartini Parsoburan, Bupati Effendi: Saya Teringat Sekolahku Dulu

Baca juga: Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Depan Carrefour Medan, Petugas Berikan Imbauan Persuasif

Ia menilai, apabila skema serupa diterapkan, potensi tambahan pendapatan negara dapat menjadi signifikan dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor infrastruktur dan maritim.

Namun demikian, wacana tersebut tidak sederhana untuk direalisasikan.

Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur ketat oleh hukum laut internasional. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved