Berita Viral

NASIB Pegawai Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka, Modus ASN Rp180 Juta, Terancam Dipecat

Dengan iming-iming jalur khusus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), FS diduga menipu sejumlah warga dengan tarif Rp180 juta per orang.

Editor: AbdiTumanggor
IST
PENIPUAN - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, FS saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. FS diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pegawai Kejaksaan Maluku, Fredrika Schipper (FS), membuka tabir praktik kotor yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan iming-iming jalur khusus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), FS diduga menipu sejumlah warga dengan tarif Rp180 juta per orang.

Awal perkenalan antara korban, Eka Putri Ramadani, dengan FS terjadi pada Agustus 2025.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah kafe di Kota Ambon, di mana FS mengaku memiliki koneksi pejabat pusat yang mampu meloloskan peserta seleksi ASN. 

Ia menawarkan “paket kelulusan” senilai Rp180 juta, dibayar bertahap: Rp90 juta di awal, sisanya setelah dinyatakan lolos.

Untuk meyakinkan korban, FS membuat surat perjanjian bermeterai dengan tanda tangan saksi.

Dalam dokumen itu, ia berjanji mengembalikan uang jika korban tidak lolos.

Namun, janji tinggal janji. Eka sempat menyetor Rp20 juta ke rekening pribadi FS, ditambah transfer Rp5 juta dua kali. Ketika diminta melunasi Rp90 juta awal, Eka tak sanggup.

Sejak Oktober hingga Desember 2025, Eka berulang kali menagih pengembalian uang.

FS berdalih mencari pengganti nama, mengurus kredit, hingga menggadaikan tanah.

Merasa ditipu, Eka melapor ke Polda Maluku pada Januari 2026, lalu memperkuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Agustus 2026.

Barang Bukti dan Status Tersangka

Penyidik telah menyita surat perjanjian dan kwitansi, dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Laporan polisi yang masuk sejak Desember 2025 berkembang menjadi penyidikan, hingga FS ditetapkan tersangka. Meski demikian, upaya penahanan belum dilakukan.

Kejaksaan Tinggi Maluku juga memproses aspek etik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved